KOMPLEK BERLINA JAYA MANDIRI
JALAN SIDODADI I
RT.02 / RW.05
LOKTABAT SELATAN - BANJARBARU SELATAN

KOTA BANJARBARU - KALIMANTAN SELATAN
berlinajayamandiri@ymail.com - www.berlinajayamandiri.co.cc


Rabu, 30 Desember 2009

HIMBAUAN POLISI REPUBLIK INDONESIA


Sebelum terjadi, marilah kita mengetahui beberapa himbauan dari pihak kepolisian untuk pengguna jalan, semoga dengan adanya himbauan ini kita bisa mentaati beberapa peraturan yang telah di tetapkan ini.

Dalam Rangka Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


A. Setiap Orang Yang Memodifikasi Ranmor Yang Menyebabkan Perubahan Type Dan Spesifikasi Ranmor Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Uji Type Sesuai Pasal 277 Dapat Di Kenakan Ancaman Kurungan Selama 1 Bulan Atau Denda Rp. 250.000,-

B. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Di Jalan Yang Tidak Dipasangi TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) Yang Di Tetapkan Oleh Polri Sesuai Pasal 280 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-

C. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Sesuai Pasal 281 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 4 Bulan Atau Denda Rp.1.000.000,-

D. Setiap Pengguna Jalan Yang Tidak Mematuhi Perintah Isyarat Yang Di Berikan Petugas Polantas Sesuai Pasal 282 Dapat Dikenakan Ancaman Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

E. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Secara Tidak Wajar Dan Dapat Mengakibatkan Gangguan Konsentrasi Dalam Mengemudi Di Jalan Seperti Menggunakan Hp Saat Menyetir Sesuai Pasal 283 Dapat Di Kenakan Ancaman Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.750.000,-

F. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dengan Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki/Pesepeda Sesuai Pasal 284 Dapat Dikenakan Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-

G. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan Seperti Kaca Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Spedometer Dan Knalpot Sesuai Pasal 285 Dapat Di Kenakan Kurungan :
1) Roda 2 : 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-
2) Roda 4 : 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-

H. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Tidak Mematuhi Rambu / Marka Lalu Lintas Sesuai Pasal 287 Dapat Dikenakan Denda Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp. 500.000,-

I. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Dilengkapi Dengan STNK / STCK Yang Di Tetapkan Oleh Polri Sesuai Pasal 288 Dapat Dikenakan Kurungan 2 Bulan Atau Denda Rp.500.000,-

J. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dijalan Yang Tidak Dapat Menunjukkan SIM Sesuai Pasal 288 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

K. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Roda 4 Atau Orang Yang Duduk Disamping Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman Sesuai Pasal 289 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

L. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Dan Penumpangnya Dijalan Yang Tidak Mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia Sesuai Pasal 291 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

M. Setiap Orang Yang Mengemudikan Ranmor Roda 2 Dijalan Harus Menyalakan Lampu Utama Pada :
1) Siang Hari Sesuai Pasal 293 Dapat Dikenakan Kurungan 15 Hari Atau Denda Rp.100.000,-
2) Malam Hari Sesuai Pasal 293 Dapat Dikenakan Kurungan 15 Hari Atau Denda Rp.200.000,-

N. Setiap Pengemudi Angkutan Umum Dijalan Yang Tidak Menggunakan Lajur Kiri Kecuali Pada Saat Mendahului Atau Merubah Arah Sesuai Pasal 300 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

O. Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Mobil Barang Dijalan Untuk Angkutan Orang Sesuai Pasal 303 Dapat Dikenakan Kurungan 1 Bulan Atau Denda Rp.250.000,-

( Kalau Kada Salah Kaya itu pang Saduran isi Undang Undang nya , Bulihai kalu kami umpat mensosialisakannya )

Selasa, 29 Desember 2009


GENERASI MASA DEPAN BERLINA JAYA MANDIRI YANG SELALU KITA HARAPKAN UNTUK MENJADI GENERASI YANG BERBAKTI PADA ORANG TUA , LINGKUNGAN , BANGSA DAN NEGARA

BERBAGI DENGAN SESAMA


Pada Hari raya Idul Adha, Warga komplek Berlina Jaya Selalu Melaksanakan Ibadah Qurban yaitu dalam setiap tahunnya melaksanakan penyembelihan Qurban yang dibagikan kepada sesama masyarakat di lingkungan sekitarnya.

LINGKUNGAN BERSIH BEBAS NARKOBA

LINGKUNGAN BERSIH BEBAS NARKOBA
VERIFIKASI LOMBA KAMPUNG BERSIH DARI NARKOBA BERLINA JAYA MANDIRI

POSYANDU MELATI BERLINA JAYA MANDIRI

POSYANDU MELATI BERLINA JAYA MANDIRI
Posyandu yaitu merupakan wahana kegiatan keterpaduan KB-kesehatan ditingkat kelurahan atau desa, yang melakukan kegiatan lima (5) program prioritas yaitu: KB, Gizi, KIA, Imunisasi dan Penanggulangan diare. Adapun pengertian mengenai posyandu banyak para ahli mengemukakan sangat bervariasi tergantung dari sudut mana memandangnya. Secara sederhana yang dimaksud dengan posyandu adalah: “pusat kegiatan dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB–kesehatan.” Dari aspek prosesnya maka pengertiannya adalah “merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam Pembangunan, khususnya kesehatan dengan menciptakan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal” dengan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga .

POSYANDU AKHIR TAHUN 2009

POSYANDU AKHIR TAHUN 2009
Verifikasi Posyandu Balita MELATI Komplek Berlina Jaya Mandiri Akhir Tahun 2009 Oleh Tim Kota Banjarbaru

Lingkungan yang Bersih

Lingkungan yang Bersih
Lingkungan yang bersih dambaan setiap keluarga masa depan

PKK anti NARKOBA

PKK anti NARKOBA

PRESTASI

TAHUN KEGIATAN PRESTASI



2005 Lomba Bersih Hijau Sehat ( BHS ) Harapan II
Tingkat Kota Banjarbaru



2006 Lomba Lingkungan Bersih Rukun Warga Juara I
Tingkat Loktabat Selatan



2006 Lomba Bersih Hijau Sehat ( BHS ) Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru



2007 Lomba Bersih Hijau Sehat ( BHS ) Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Piala Tetap)



2007 Lomba Paduan Suara Mars Banjarbaru & PKK Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru



2007 Lomba Cipta Lagu PAUD Juara II
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Exan Rosyadi)



2007 Lomba Dasawisma Juara II
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kapulaga I)



2008 Lomba Paduan Suara Hari Jadi Kota Banjarbaru Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru ( PKK )



2008 Lomba Paduan Suara Mars PAUD Jambore PKK Juara I
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ( PKK )



2008 Lomba Pembuatan APE Jambore PKK Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Nurhuda)



2008 Lomba Penyuluhan PHBS Jambore PKK Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Nurmasari)



2008 Lomba Menyanyi Solo Jambore PKK Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Renny)



2008 Lomba Bina Lingkungan Keluarga Juara I
Tingkat Kelurahan Loktabat Selatan ( B L K )



2008 Lomba PosKamLing Harapan III
Tingkat Kota Banjarbaru



2008 Lomba Bina Lingkungan Keluarga Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru ( B L K )



2008 Lomba Bina Keluarga Remaja Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru ( B K R )



2008 Lomba Bina Lingkungan Keluarga Juara I
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ( B L K )



2008 Lomba Bina Keluarga Remaja Juara I
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ( B K R )



2008 Lomba Bina Lingkungan Keluarga Juara III
Tingkat Nasional ( B L K )



2008 Lomba Posyandu Terintegrasi Harapan I
Tingkat Kota Banjarbaru (Posyandu Melati



2008 Lomba Tanaman Obat Keluarga ( TOGA ) Juara II
Tingkat Kota Banjarbaru



2008 Lomba Kader Posyandu Harapan I
Tingkat Kota Banjarbaru (Rahayu)



2008 Menjadi Titik Pantau Penilaian Adipura Nilai Tertinggi
Kota Banjarbaru Kategori Perumahan



2009 Menjadi Titik Pantau Penilaian Adipura Nilai Tertinggi
Kota Banjarbaru Kategori Perumahan



2009 Lomba Kampung Bersih dari Narkoba Juara I
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ( Kancil )



2009 Lomba Posyandu Hari Kesatuan Gerak PKK Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Posyandu Melati)



2009 Lomba Dasawisma Hari Kesatuan Gerak PKK
Juara I
Tingkat Kota Banjarbaru (Kapulaga III)